Skip to main content
Zona IntegritasEdukasiBerita Utama

LAPORKAN GRATIFIKASI

Dibaca: 11 Oleh 02 Jul 2025Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Informasi – Melaporkan gratifikasi adalah kewajiban bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya. Pelaporan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. 

Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui surat.

Jika menemukan ataupun memiliki informasi terkait Gratifikasi mohon segera laporkan ya sobat,..

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel