
Kendal – BNN Kabupaten Kendal tidak pernah meminta pungutan atau harga maupun imbalan terkait sosialisasi dan penyuluhan anti narkoba kepada masyarakat. Hal tersebut adalah bentuk komitmen BNN Kabupaten Kendal untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Jika terdapat pungutan mengatas namakan BNN Kabupaten Kendal segera laporkan ke Call Centre 0897-5419-000 atau melalui media sosial BNN Kabupaten Kendal @infobnn_kab_kendal
©𝟮𝟬𝟮𝟱 𝙃𝙐𝙈𝘼𝙎 𝘽𝙉𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙡