
Pada hari selasa 30 April 2024, BNN Kabupaten Kendal telah mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kendal Periode Juli 2023 s/d April 2024 bersama dengan Polres Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, dan Bea Cukai Semarang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dibuka oleh Ibu Citra Yulia Fitrianingsih selaku Plt. Kasi PB3R, dan dilanjut dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ibu Erni Veronica Maramba SH M.Hum, yang menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap suatu perkara yang akuntabel dan terpercaya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti bulan Juli 2023 s.d April 2024, dari 73 perkara, terdiri atas 37 perkara Narkotika, 20 perkara kesehatan, 8 perkara psikotropika, 4 perkara perjudian, 2 perkara kepabeanan, dan 2 perkara lain-lain.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,38661 Gram Narkotika/shabu, 13.302 butir pil obat-obatan, dan 156 ball rokok tanpa cukai, dan barang-barang lainnya.
Diharapkan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kendal senantiasa berjalan dengan baik, lancar agar perkara dapat diselesaikan denga solusi terbaik.