Skip to main content
Berita Kegiatan

Kegiatan Kunjungan Audiensi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Kabupaten Kendal dengan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr.Soerojo Magelang

Dibaca: 40 Oleh 15 Jul 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
Kegiatan Kunjungan Audiensi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Kabupaten Kendal dengan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr.Soerojo Magelang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Kepala BNN Kabupaten Kendal didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Seksi  Pencegahan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kendal mengadakan kunjungan audiensi dan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr.Soerojo Magelang padaTanggal 28 Juni 2019.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan layanan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika serta pelayanan pemeriksaan narkotika, diperlukan adanya pengayaan referensi bagi pegawai di lingkungan BNN Kabupaten Kendal.
Kegiatan Kunjungan Audiensi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Kabupaten Kendal dengan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr.Soerojo Magelang
Kegiatan diterima langsung oleh Direktur Utama RSJ Prof.Dr.Soerojo Magelang dr. Eniarti, M.Sc, Sp.KJ, MMR beserta jajaran struktural di Aula Rapat RSJ Prof.Dr.Soerojo Magelang dengan  diawali  sambutan  Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu mendasarkan dari tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa. Diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat lebih jelas pencapaian output pelayanan rehabiltasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba sesuai tugas pokok masing-masing.
Kegiatan Kunjungan Audiensi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Kabupaten Kendal dengan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr.Soerojo Magelang
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa *Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis berdasarkan laporan dari masyarakat bersifat  voluntry dan compulsary dan proses asessment* Dan yang terkait dengan pelaksanaan teknis akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan *Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal dengan Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. Soerojo Magelang tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Nomor:NK/1073/KA/HK.02/VI/2019/BNK-KDL; Nomor:HK.03.01/XXVI.3/1756/2019*
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan Ke Instalasi Indraprasta yang melayani proses rehabilitasi rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel