Seksi pemberantasan melaksanakan giat assesmen terpadu terhadap satu orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial SDK berdasarkan surat permohonan dari penyidik Satresnarkoba Polres Kendal perihal bantuan pelaksanaan Assesmen bagi tersangka narkotika.
Assesmen dilaksanakan oleh dua tim yang terdiri dari tim medis yang bertugas untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan tersangka terhadap narkotika dan tim hukum yang terdiri dari unsur Jaksa Penuntut Umum, penyidik BNNK Kendal, penyidik Satresnarkoba Polres Kendal yang bertugas untuk menggali sejauh mana keterlibatan tersangka terhadap peredaran maupun jaringan narkotika. Pelaksanasn assesmen baik oleh petugas maupun tersangka dilaksanakan dengan tetap mempedomani aturan protokol kesehatan secara ketat.
Hasil kesimpulan dari assesmen dituangkan dalam Form Rekomendasi yang akan dimasukkan dalam berkas perkara dan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.